Senin, 12 Mei 2014

MAKALAH SANG MERAH PUTIH SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL

MAKALAH
SANG MERAH PUTIH
SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL
Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Pembimbing: Drs. Wahyudi, M.Pd


Disusun oleh:
Sari Ikhwana / I B (K7113195)
 Yogi Rakhmawati / I B (K7113238)


S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013

KATA PENGANTAR

Puji  syukur  penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat, taufik, dan hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Atas terselesainya makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Terutama penulis haturkan kepada:
1.      Bapak Drs. Wahyudi, M.Pd , selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan,
2.      Teman- teman seperjuangan semester dua yang penulis tak mampu menyebutkan satu-persatu,
3.      Semua pihak yang ikut memabantu dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari dalam makalah ini masih banyak kekeliruan dan kekurangan yang menyebabkan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Harapan penyusun atas terbentuknya makalah ini, semoga makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.


                                                                                     Kebumen,  Februari 2014


                                                                                              Penulis





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................................. i
KATA PENGANTAR................................................................................................ ii
DAFTAR ISI.............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
   A.Latar Belakang..................................................................................................... 1
   B.Rumusan Masalah................................................................................................. 1
C.Tujuan................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.Sejarah Bendera Merah Putih............................................................................... 3
B. Makna dan Fungsi Bendera Merah Putih............................................................ 5
C. Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih........................................................... 5
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan........................................................................................................... 9
B.Saran..................................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya     bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia, bendera negara yaitu Sang Merah Putih, lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya,lambang negara yaitu Pancasila, semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, dasar falsafah negara yaitu Pancasil, konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945 ,  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, konsepsi wawasan nusantara, dan kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Dalam makalah ini penulis akan membahas tentang bendera merah putih sebagai identitas nasional, baik sejarah, makna dan fungsi, serta perlakuan terhadap Sang Saka Merah Putih.

B . Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah Bendera Merah Putih ?
2.      Apa saja makna dan fungsi Bendera Merah Putih ?
3.      Bagaimana perlakuan terhadap Bendera Merah Putih ?

C . Tujuan
1.      Memahami tentang sejarah Bendera Merah Putih
2.      Memahami tentang makna dan fungsi Bendera Merah Putih
3.      Memahami tentang bagaimana perlakuan terhadap Bendera Merah Putih


BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bendera adalah sepotong kain segi empat atau tiga (dikaitkan pada puncak tiang) digunakan sebagai lambang negara, perkumpulan badan, dan sebagainya atau sebagai tanda.
Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara mendatar, dengan warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah.
1.      Sejarah Penggunaan Warna Merah Putih
Bangsa Indonesia purba ketika masih bertempat di daratan Asia Tenggara + 6000 tahun yang lalu menganggap Matahari dan Bulan merupakan benda langit yang sangat penting dalam perjalanan hidup manusia. Penghormatan terhadap benda langit itu disebut penghormatan Surya Candra.
Bangsa Indonesia purba menghubungkan Matahari dengan warna merah dan Bulan dengan warna putih. Akibat dari penghormatan Surya Candra, bangsa Indonesia sangat menghormati warna merah putih.
Dalam sejarah Indonesia bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan Raden Wijaya.
Pada masa kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan, karena digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.

2.      Penggunaan Warna Merah Putih sebagai Identitas Nasional
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.
Bendera yang dinamakan Sang Merah Putih ini pertama kali digunakan oleh para pelajar dan kaum nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda.
Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad 20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.
Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera, Merah Putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Kongres Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.

3.      Penetapan Sang Merah Putih sebagai Bendera Nasional
Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera Merah Putih sebagai bendera nasional.
Kemudian bendera Merah-Putih bergelar “Sang” yang berarti kemegahan turun temurun, sehingga Sang Saka berarti bendera warisan yang dimuliakan.
Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera Merah Putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Dengan demikian itu, sejak ditetapkannya UUD 1945, Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B.     MAKNA DAN FUNGSI BENDERA MERAH PUTIH
Kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih).
Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambang keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambang kesucian.
Sebagai bendera kebangsaan Sang Merah Putih memiliki fungsi dan kedudukan, sebagai berikut :
1.      Merupakan identitas dan jati diri bangsa
2.      Merupakan kedaulatan bangsa
3.      Merupakan lambang tertinggi bangsa









C.    PERLAKUAN TERHADAP BENDERA MERAH PUTIH
Sang Saka Merah Putih merupakan simbol kebangsaan Indonesia yang diperjuangkan oleh para pahlawan supaya berkibar dengan tangguh diangkasa Indonesia sebagai lambang kemerdekaan. Penghormatan kepada Bendera Merah Putih adalah salah satu bentuk kecintaan terhadap bangsa Indonesia, menghormati simbol negara itu bentuk yang paling sederhana untuk menunjukkan rasa nasionalisme, kalau hanya untuk penghormatan kepada bendera merah putih saja kita tidak mau, bagaimana dengan sikap nasionalisme yang lebih besar. Apalagi kalau kita mengetahui sejarah bagaimana perjuangan para pahlawan nasional untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih.
Namun ditengah rasa bangga dan cintanya kepada negeri ini, ada berita yang mengusik perhatian yakni sejumlah orang di Karanganyar, Jawa Tengah, dikabarkan tidak mau hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya disaat upacara yang biasa dilakukan disekolah-sekolah ataupun instansi pada hari Senin pagi. Hal itu tentunya menimbulkan suatu pertanyaan bagaimana rasa nasionalisme dan rasa kebanggaan mereka terhadap bangsa Indonesia.
Selain itu dua sekolah Perguruan Islam SMP Al Irsyad Al Islamiyah di Tawangmangu dan sekolah SD Ist Al Albani, Matesi, Jawa Tengah menjadi sorotan, penyebabnya adalah kedua sekolah tersebut tidak mau hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat upacara bendera, maka itulah kedua sekolah tersebut dianggap tidak memiliki rasa nasionalisme.
Menurut Sutardi, Kepala Sekolah Perguruan Islam SMP Al Irsyad Al Islamiyah, untuk menunjukkan rasa nasionalisme terhadap bangsa Indonesia, tidak hanya dinilai dengan penghormatan terhadap bendera Merah Putih, mengatakan mengangkat tangan kepada bendera merah putih tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, bahkan bisa dikategorikan musyrik atau menduakan tuhan.
Sementara itu pengelola SD Albani memiliki pendapat yanag berbeda. Di sekolah ini para murid tidak pernah diajarkan hormat kepada bendera, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan tidak pernah diadakan upacara bendera. Kepala sekolah Al Albani, Heru Ichwanudin, mengatakan hormat kepada bendera adalah hak masing-masing individu. Menurutnya secara lembaga kita taat kepada pemerintah, taat kepada aturan pemerintah adapun masing-masing diserahkan kepada individu. Beliau mengkhawatirkan akan berbentur dengan HAM.
Namun, Bendera Merah Putih, tidak sama dengan bendera negara lain, kalau negara lain seperti Amerika Serikat ataupun negara Eropa lainnya, symbol negara mereka (bendera) bisa ditemukan diatap warung, bisa digunakan sebagai kain pembungkus, bahkan bisa dibuat untuk rok mini ataupun celana pendek dengan lambang bendera negara yang bersangkutan. Dengan melakukan penghormatan terhadap bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, setidaknya kita menghargai setiap tetes keringat para pejuang dahulu dan jeri payah mereka untuk memperebutkan dan mengibarkan bendera merah putih, selain itu juga kebanggaan kita akan Indonesia bisa disatukan lewat bendera merah putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kemudian menanggapi adanya beberapa sekolah di daerah yang menolak melakukan penghormatan kepada bendera Merah Putih, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perbedaan makna antara penghormatan dan penyembahan. Hal itu dilakukan agar penolakan terhadap penghormatan bendera Merah Putih tidak perlu terjadi lagi. Menurut Mohammad Nuh antara hormat dengan sembah itu berbeda. Sesembahan atau penyembahan ini terkait peribadatan, mempertuhankan. Hormat itu ekspresi kesopanan, bahasa arabnya adalah khurmat.
Perbedaan definisi itu, sambungnya, membawa konsekuensi logis. Ketika dibawa ke ranah penyembahan yang merupakan urusan ketuhanan, manusia akan meminta dan berdoa kepada yang ia sembah. Sementara, penghormatan akan membawa kepada pemuliaan, yang merupakan bagian dari etika atau tata krama. Beliau mengatakan "Kalau menarik penghormatan pada penyembahan saya setuju, itu syirik. Sementara hormat ke bendera, kan, kita tidak meminta apa-apa," ujar Nuh.Meskipun demikian, Nuh mengungkapkan, ancaman penutupan bagi sekolah yang menolak melakukan penghormatan bendera bukan merupakan suatu keputusan yang solutif. Menurut dia, untuk mencapai kesepahaman itu, dialog adalah cara paling tepat.
Dalam PUU No. 4 tahun 1950 tentang bendera kebangsaan Indonesia. Hal-hal penting dalam peraturan pemerintah tentang Pusaka :
1.      Bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang di kibarkan pada Upacara Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
2.      Duplikat Bendera Pusaka hanya dapat di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.
3.      Pada waktu penaikan / penurunan semua yang hadir berdiri tegak.
4.      Pada saat akan dikibarkan / diturunkan bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air.
5.      Bendera kebangsaan tidak boleh di tempel lencana cukup dengan dua warna saja.
Perlakuan yang tepat terhadap Bendera Merah Putih sebagai berikut :
1.      Tidak boleh menyentuh tanah
Logika      : Bendera akan kotor
Kiasan      : Tanah merupakan tempat berpijak, maka bila bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera
2.      Tidak boleh dibawa balik kanan
Logika      : Bendera akan jatuh karena adanya pergerakan badan yang cepat
Kiasan      : Negara seperti mundur atau kemunduran
3.      Perlakuan terhadap bendera merah putih yang rusak/tidak terpakai
·         Di pisahkan antara kain merah dan putih
·         Bendera Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan / di bakar dengan cara yang benar dengan membakar bendera tersebut secara tertutup tanpa menunjukkan rasa tidak hormat kepada bendera tersebut
·         Disimpan pada tempat yang aman
·         Bendera tidak seharusnya digunakan untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali digunakan dalam upacara Pemakaman Kenegaraan

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Sang Merah Putih sebagai identitas bangsa memiliki perjalanan sejarah yang panjang. Mulai dari awal pemakaian warna merah putih, dijadikan sebagai identitas nasional hingga ditetapkan sebagai bendera nasional. Awal penggunaan warna merah putih muncul dari rakyat Indonesia sendiri dan disetujui bersama sebagai bendera kebangsaan Indonesia.
Warna merah putih yang dijadikan sebagai warna bendera nasional memiliki makna yang suci. Warna merah bermakna keberanian dan warna putih bernakan kesucian. Selain memiliki makna, Sang Merah Putih jugs memiliki fungsi dan kedudukan sebagai identitas dan jati diri bangsa, kedaulatan bangsa dan lambang tertinggi negara.
Perlakua terhadap Sang Merah Putih berbeda dengan kain lain. Penghormatan terhadapnya pun patut dilakukan sebagai perwujudan kecintaan terhadap tanah air dan penghargaan atas jasa para pejuang bangsa.

B.     Saran
Saran untuk kita sebagai warga negara Indonesia, hendaknya memperlakukan Bendera Merah Putih dengan tidak semena-mena dan menjujung tinggi Sang Merah Putih sebagai kedaulatan bangsa.


Cipta. 2009. Sejarah Bendera Merah Putih. Diakses dari http://cipta29.wordpress.com/2009/08/20/sejarah-bendera-merah-putih pada tanggal 18 Februari 2014.
Kompasiana.com  . 2011. Hormat Kepada Bendera Merah Putih, Perbuatan  Syirik atau Simbol Nasionalisme?? . Diakses pada tanggal 18 Februari 2014.
Asriatisetya.wordpress.com. 2012 . Identitas Nasional. Diakses pada tanggal 18 Februari 2014.
Kompas.com. 2011. Hormat Bendera, Bukan Sembah ! . Diakses Tanggal 18 Februari 2014.
Inilah.com. 2011. Soal Penghormatan Bendera Merah Putih .Diakses Tanggal 18 Februari 2014.

1 komentar:

  1. Terima kasih bpk Wahyudin, makalahnya bagus, dan dapat mengingatkan kembali kepada kita dan generasi berikutnya mn mengenai makna merah putih dalam kehidupan berbangsa dan vernegarab

    BalasHapus