MAKALAH
SANG MERAH
PUTIH
SEBAGAI
IDENTITAS NASIONAL
Makalah ini Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Pembimbing: Drs. Wahyudi, M.Pd
Disusun oleh:
Sari Ikhwana / I B (K7113195)
Yogi
Rakhmawati / I B (K7113238)
S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah memberikan rahmat, taufik, dan hidayahNya sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Atas terselesainya makalah ini, penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Terutama penulis haturkan kepada:
1.
Bapak
Drs. Wahyudi, M.Pd , selaku
dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan,
2.
Teman- teman seperjuangan semester dua
yang penulis tak mampu menyebutkan satu-persatu,
3.
Semua pihak yang ikut memabantu dalam
penyelesaian makalah
ini.
Penulis menyadari dalam makalah ini masih
banyak kekeliruan dan kekurangan yang menyebabkan makalah ini masih jauh dari
kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dari pembaca yang
bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Harapan penyusun atas terbentuknya makalah ini, semoga
makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk
pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Kebumen,
Februari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.................................................................................................. i
KATA
PENGANTAR................................................................................................ ii
DAFTAR
ISI.............................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang..................................................................................................... 1
B.Rumusan Masalah................................................................................................. 1
C.Tujuan................................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
A.Sejarah Bendera Merah Putih............................................................................... 3
B. Makna dan Fungsi Bendera Merah Putih............................................................ 5
C. Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih........................................................... 5
BAB
III PENUTUP
A.Kesimpulan........................................................................................................... 9
B.Saran..................................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Identitas
adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi
sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara
sendiri. Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa,
secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya.
Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki
identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta
karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan
oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan
negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan
disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia
tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal
35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu
Bahasa Indonesia, bendera negara yaitu Sang Merah Putih, lagu kebangsaan yaitu
Indonesia Raya,lambang negara yaitu Pancasila, semboyan negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika, dasar falsafah negara yaitu Pancasil, konstitusi (Hukum Dasar)
negara yaitu UUD 1945 , Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, konsepsi wawasan nusantara, dan kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Dalam makalah ini
penulis akan membahas tentang bendera merah putih sebagai identitas nasional,
baik sejarah, makna dan fungsi, serta perlakuan terhadap Sang Saka Merah Putih.
B . Rumusan Masalah
1.
Bagaimana sejarah Bendera
Merah Putih ?
2.
Apa saja makna dan fungsi
Bendera Merah Putih ?
3.
Bagaimana perlakuan terhadap
Bendera Merah Putih ?
C . Tujuan
1.
Memahami tentang sejarah
Bendera Merah Putih
2.
Memahami tentang makna dan
fungsi Bendera Merah Putih
3.
Memahami tentang bagaimana
perlakuan terhadap Bendera Merah Putih
BAB
II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH
BENDERA MERAH PUTIH
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, bendera adalah sepotong kain segi empat atau tiga
(dikaitkan pada puncak tiang) digunakan sebagai lambang negara, perkumpulan
badan, dan sebagainya atau sebagai tanda.
Bendera nasional
Indonesia adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna yang
dibagi menjadi dua bagian secara mendatar, dengan warna merah di bagian atas
dan warna putih di bagian bawah.
1.
Sejarah Penggunaan Warna Merah Putih
Bangsa Indonesia purba ketika masih bertempat di
daratan Asia Tenggara + 6000 tahun yang lalu menganggap Matahari dan Bulan
merupakan benda langit yang sangat penting dalam perjalanan hidup manusia.
Penghormatan terhadap benda langit itu disebut penghormatan Surya Candra.
Bangsa Indonesia purba menghubungkan Matahari dengan
warna merah dan Bulan dengan warna putih. Akibat dari penghormatan Surya
Candra, bangsa Indonesia sangat menghormati warna merah putih.
Dalam sejarah Indonesia bahwa Bendera Merah Putih
dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan
kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam
tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi),
menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan Raden Wijaya.
Pada masa kerajaan Majapahit warna merah dan putih
merupakan warna yang dimuliakan, karena digunakannya warna Merah Putih dalam
upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta
di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
2.
Penggunaan Warna Merah Putih sebagai
Identitas Nasional
Pada waktu
perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna
merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.
Bendera yang
dinamakan Sang Merah Putih ini pertama kali digunakan oleh para pelajar
dan kaum nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda.
Bendera
Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad 20 sebagai lambang
kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia
mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng
ditengah-tengahnya.
Dalam tahun
1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai
tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.
Pada tanggal
28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera, Merah Putih sebagai
bandera kebangsaan yaitu dalam Kongres Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu
berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
3.
Penetapan Sang Merah Putih sebagai
Bendera Nasional
Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka
dan mulai menggunakan bendera Merah Putih sebagai bendera nasional.
Kemudian bendera Merah-Putih bergelar “Sang” yang
berarti kemegahan turun temurun, sehingga Sang Saka berarti bendera warisan
yang dimuliakan.
Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan
terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini
ditujukan untuk bendera Merah Putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus
1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan. Mulai
tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua.
Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945
mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa
Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945
pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Dengan demikian itu, sejak ditetapkannya UUD 1945, Sang Merah Putih merupakan
bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. MAKNA
DAN FUNGSI BENDERA MERAH PUTIH
Kedua warna merah dan putih mengandung makna yang
suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip
dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia,
terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna
panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih).
Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa
digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di
dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya
bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu
darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai
lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambang
keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambang kesucian.
Sebagai bendera kebangsaan Sang Merah Putih memiliki
fungsi dan kedudukan, sebagai berikut :
1.
Merupakan identitas dan jati diri
bangsa
2.
Merupakan kedaulatan bangsa
3.
Merupakan lambang tertinggi bangsa
C. PERLAKUAN TERHADAP BENDERA MERAH PUTIH
Namun
ditengah rasa bangga dan cintanya kepada negeri ini, ada berita yang mengusik
perhatian yakni sejumlah orang di Karanganyar, Jawa
Tengah, dikabarkan tidak mau hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya
disaat upacara yang biasa dilakukan disekolah-sekolah ataupun instansi pada
hari Senin pagi. Hal itu tentunya menimbulkan suatu pertanyaan bagaimana rasa
nasionalisme dan rasa kebanggaan mereka terhadap bangsa Indonesia.
Selain itu dua
sekolah Perguruan Islam SMP Al Irsyad Al Islamiyah di Tawangmangu dan sekolah
SD Ist Al Albani, Matesi, Jawa Tengah menjadi sorotan, penyebabnya adalah kedua
sekolah tersebut tidak mau hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan
Indonesia Raya saat upacara bendera, maka itulah kedua sekolah tersebut
dianggap tidak memiliki rasa nasionalisme.
Menurut
Sutardi, Kepala Sekolah Perguruan Islam SMP Al Irsyad Al Islamiyah, untuk
menunjukkan rasa nasionalisme terhadap bangsa Indonesia, tidak hanya dinilai
dengan penghormatan terhadap bendera Merah Putih, mengatakan mengangkat tangan
kepada bendera merah putih tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, bahkan bisa
dikategorikan musyrik atau menduakan tuhan.
Sementara itu
pengelola SD Albani memiliki pendapat yanag berbeda. Di sekolah ini para murid
tidak pernah diajarkan hormat kepada bendera, menyanyikan lagu kebangsaan
Indonesia Raya, dan tidak pernah diadakan upacara bendera. Kepala sekolah Al Albani, Heru
Ichwanudin, mengatakan hormat kepada bendera adalah hak masing-masing individu. Menurutnya secara lembaga kita taat kepada pemerintah, taat kepada
aturan pemerintah adapun masing-masing diserahkan kepada individu. Beliau mengkhawatirkan akan berbentur dengan HAM.
Namun, Bendera Merah Putih, tidak sama dengan bendera negara
lain, kalau negara lain seperti Amerika Serikat ataupun negara Eropa lainnya,
symbol negara mereka (bendera) bisa ditemukan diatap warung, bisa digunakan
sebagai kain pembungkus, bahkan bisa dibuat untuk rok mini ataupun celana
pendek dengan lambang bendera negara yang bersangkutan. Dengan melakukan penghormatan terhadap bendera Merah Putih dan menyanyikan
lagu Indonesia Raya, setidaknya kita menghargai setiap tetes keringat para
pejuang dahulu dan jeri payah mereka untuk memperebutkan dan mengibarkan
bendera merah putih, selain itu juga kebanggaan kita akan Indonesia bisa
disatukan lewat bendera merah putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kemudian menanggapi adanya beberapa sekolah di daerah yang menolak
melakukan penghormatan kepada bendera Merah Putih, Menteri Pendidikan Nasional
Mohammad Nuh mengatakan perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat tentang
perbedaan makna antara penghormatan dan penyembahan. Hal itu dilakukan agar
penolakan terhadap penghormatan bendera Merah Putih tidak perlu terjadi lagi.
Menurut Mohammad Nuh antara hormat dengan sembah itu berbeda. Sesembahan atau
penyembahan ini terkait peribadatan, mempertuhankan. Hormat itu ekspresi
kesopanan, bahasa arabnya adalah khurmat.
Perbedaan definisi itu, sambungnya, membawa konsekuensi logis. Ketika
dibawa ke ranah penyembahan yang merupakan urusan ketuhanan, manusia akan
meminta dan berdoa kepada yang ia sembah. Sementara, penghormatan akan membawa
kepada pemuliaan, yang merupakan bagian dari etika atau tata krama. Beliau
mengatakan "Kalau menarik penghormatan pada penyembahan saya setuju, itu
syirik. Sementara hormat ke bendera, kan, kita tidak meminta apa-apa,"
ujar Nuh.Meskipun demikian, Nuh mengungkapkan, ancaman penutupan bagi sekolah
yang menolak melakukan penghormatan bendera bukan merupakan suatu keputusan yang
solutif. Menurut dia, untuk mencapai kesepahaman itu, dialog adalah cara paling
tepat.
Dalam
PUU No. 4 tahun 1950 tentang bendera kebangsaan Indonesia. Hal-hal penting
dalam peraturan pemerintah tentang Pusaka :
1. Bendera
Pusaka adalah bendera kebangsaan yang di kibarkan pada Upacara Proklamasi
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Duplikat
Bendera Pusaka hanya dapat di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.
3. Pada waktu
penaikan / penurunan semua yang hadir berdiri tegak.
4. Pada saat
akan dikibarkan / diturunkan bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air.
5. Bendera
kebangsaan tidak boleh di tempel lencana cukup dengan dua warna saja.
Perlakuan
yang tepat terhadap Bendera Merah Putih sebagai berikut :
1. Tidak boleh
menyentuh tanah
Logika : Bendera akan kotor
Kiasan : Tanah merupakan tempat berpijak, maka
bila bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera
2. Tidak boleh
dibawa balik kanan
Logika : Bendera akan jatuh karena adanya
pergerakan badan yang cepat
Kiasan : Negara seperti mundur atau kemunduran
3. Perlakuan
terhadap bendera merah putih yang rusak/tidak terpakai
·
Di pisahkan antara kain merah dan
putih
·
Bendera Yang sudah rusak hendaklah
dimusnahkan / di bakar dengan cara yang benar dengan membakar bendera tersebut
secara tertutup tanpa menunjukkan rasa tidak hormat kepada bendera tersebut
·
Disimpan pada tempat yang aman
·
Bendera tidak seharusnya digunakan
untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali digunakan dalam upacara
Pemakaman Kenegaraan
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sang Merah Putih sebagai identitas bangsa memiliki
perjalanan sejarah yang panjang. Mulai dari awal pemakaian warna merah putih,
dijadikan sebagai identitas nasional hingga ditetapkan sebagai bendera
nasional. Awal penggunaan warna merah putih muncul dari rakyat Indonesia sendiri
dan disetujui bersama sebagai bendera kebangsaan Indonesia.
Warna merah
putih yang dijadikan sebagai warna bendera nasional memiliki makna yang suci.
Warna merah bermakna keberanian dan warna putih bernakan kesucian. Selain
memiliki makna, Sang Merah Putih jugs memiliki fungsi dan kedudukan
sebagai identitas dan jati diri bangsa, kedaulatan bangsa dan lambang tertinggi
negara.
Perlakua terhadap Sang Merah Putih berbeda dengan kain
lain. Penghormatan terhadapnya pun patut dilakukan sebagai perwujudan kecintaan
terhadap tanah air dan penghargaan atas jasa para pejuang bangsa.
B. Saran
Saran
untuk kita sebagai warga negara Indonesia, hendaknya memperlakukan Bendera
Merah Putih dengan tidak semena-mena dan menjujung tinggi Sang Merah Putih
sebagai kedaulatan bangsa.
Cipta. 2009. Sejarah Bendera Merah Putih. Diakses
dari http://cipta29.wordpress.com/2009/08/20/sejarah-bendera-merah-putih
pada tanggal 18 Februari 2014.
Kompasiana.com . 2011. Hormat
Kepada Bendera Merah Putih, Perbuatan Syirik
atau Simbol Nasionalisme?? . Diakses pada tanggal 18 Februari 2014.
Asriatisetya.wordpress.com.
2012 . Identitas Nasional. Diakses
pada tanggal 18 Februari 2014.
Kompas.com. 2011. Hormat
Bendera, Bukan Sembah ! . Diakses Tanggal 18 Februari 2014.
Inilah.com. 2011. Soal
Penghormatan Bendera Merah Putih .Diakses Tanggal 18 Februari 2014.
Terima kasih bpk Wahyudin, makalahnya bagus, dan dapat mengingatkan kembali kepada kita dan generasi berikutnya mn mengenai makna merah putih dalam kehidupan berbangsa dan vernegarab
BalasHapus